KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin

JAKARTA, KARSASRIWIJAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku tim pemeriksa pajak (fiskus) KPP Madya Banjarmasin, serta VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB. Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengungkapkan, perkara ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar yang diajukan PT BKB ke KPP Madya Banjarmasin. Dalam proses pemeriksaan, tim fiskus menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Namun, dalam proses lanjutan, MLY diduga meminta “uang apresiasi” kepada pihak PT BKB agar permohonan restitusi disetujui. Permintaan tersebut disepakati dengan nilai total Rp1,5 miliar, dengan pembagian Rp800 juta untuk MLY, Rp200 juta untuk DJD, dan Rp500 juta untuk VNZ.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1 miliar, serta bukti penggunaan uang lainnya, sehingga total barang bukti mencapai Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, MLY dan DJD selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara VNZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

KPK menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri potensi praktik serupa di sektor perpajakan lainnya. KPK juga mendorong Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk memperbaiki sistem guna memitigasi risiko korupsi di sektor perpajakan.

Dilansir dari : kpk.go.id

Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp
Exit mobile version