JAKARTA, KARSASRIWIJAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2024–2025.
Dalam siaran pers kpk, Penahanan dilakukan setelah bukti permulaan dinilai cukup kuat. Jakarta, (20/11/2025)
Empat tersangka tersebut yakni PW, Wakil Ketua DPRD OKU Periode 2024–2029; RV, Anggota DPRD OKU 2024–2029; AT alias AG; serta MSB, pihak swasta. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 20 November hingga 9 Desember 2025 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka lain, yaitu FJ (Anggota DPRD OKU), MFR (Ketua Komisi III DPRD OKU), NOP (Kepala Dinas PUPR OKU), UM (Ketua Komisi III DPRD OKU), serta MFZ dan ASS dari unsur swasta. Seluruhnya kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya permufakatan jahat antara legislatif, eksekutif, dan pihak swasta terkait penentuan anggaran sejumlah proyek di Dinas PUPR OKU. Kepala Dinas PUPR, NOP, diduga mengatur “jatah” pada sembilan proyek dengan komitmen fee sebesar 22 persen, terdiri dari 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk pejabat dinas.
Pada pengembangan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan tersebut, AT alias AG, MFZ, MSB, dan ASS diduga sebagai pihak pemberi suap. Sementara PW dan RV, bersama NOP, FJ, MFR, dan UM, diduga menerima aliran dana tersebut.
Atas perbuatannya, AT alias AG dan MSB sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan PW dan RV sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dilansir dari : kpk.go.id / IG@official.kpk