Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di daerah. Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut empat tersangka baru tersebut masing-masing adalah Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU), Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU), serta dua pihak swasta, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.
“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025. Setelah mengumpulkan cukup alat bukti, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Kasus korupsi proyek Dinas PUPR OKU ini bermula dari dugaan adanya pemotongan anggaran dan pemberian fee proyek yang melibatkan pejabat legislatif dan eksekutif di Kabupaten OKU. KPK menemukan indikasi adanya “setoran” dari sejumlah kontraktor kepada oknum pejabat untuk memenangkan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam OTT yang sama pada Maret 2025. Dari hasil pengembangan, lembaga antirasuah tersebut menemukan aliran dana gratifikasi yang kuat mengarah pada empat nama baru yang kini resmi menjadi tersangka.
“Penyidikan masih terus berlanjut. KPK akan menelusuri lebih dalam dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah dan anggota DPRD lainnya,” tambah Budi.
Hingga kini, KPK telah memeriksa 14 saksi yang terdiri dari pejabat Pemkab OKU, anggota DPRD, hingga pihak swasta yang terkait dalam proyek-proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah OKU.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sumatera Selatan karena melibatkan Wakil Ketua DPRD OKU, tokoh politik yang seharusnya menjadi pengawas penggunaan anggaran publik. Praktik suap dan pemotongan anggaran proyek dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah.
KPK juga menegaskan akan melakukan penyitaan terhadap dokumen proyek dan rekening terkait untuk memperkuat pembuktian dan memastikan transparansi penggunaan anggaran pembangunan di Kabupaten OKU.
Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi momentum pembersihan birokrasi daerah dari praktik korupsi proyek publik, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan di Sumatera Selatan.