banner 728x250

Angkutan Batu Bara Resmi Dilarang Melintas di Bawah Jembatan P6 Lalan Mulai 1 Januari 2026

MUBA, KARSASRIWIJAYA – Pemerintah resmi memberlakukan larangan melintas bagi kapal pengangkut batu bara di bawah Jembatan P6 Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini diambil setelah perusahaan angkutan batu bara belum menuntaskan perbaikan jembatan yang rusak akibat ditabrak kapal tongkang bermuatan batu bara pada Agustus 2024 lalu.

Larangan tersebut ditegaskan usai ultimatum keras yang sebelumnya disampaikan Gubernur Sumatera Selatan Dr H. Herman Deru bersama Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet, SH, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Camat Lalan, Jami’an, S.Pd., memastikan kondisi di lapangan pada hari pertama penerapan kebijakan berjalan kondusif. “Per 1 Januari 2026 terpantau tidak ada kapal batu bara yang melintas di bawah Jembatan P6 Lalan. Aktivitas penyeberangan masyarakat berjalan aman, terkendali, dan gratis,” ujarnya, Kamis (1/1/2026).

Ia juga menegaskan tidak terdapat aksi demonstrasi maupun gangguan keamanan di sekitar jembatan. “Alhamdulillah situasi kondusif, tidak ada aktivitas demo di bawah jembatan,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Muba H.M. Toha Tohet menegaskan bahwa penutupan ini bersifat sementara dan dilakukan karena batas waktu kesepakatan perbaikan jembatan telah terlampaui. “Setelah dilakukan penutupan, kondisi di lapangan akan kami evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru. Ia menekankan bahwa kebijakan penutupan jalur angkutan batu bara tersebut bukan keputusan sepihak pemerintah daerah. “Ini merupakan kesepakatan bersama, bukan perintah Gubernur dan bukan perintah Bupati,” tegasnya.

Pemerintah daerah berharap larangan ini menjadi dorongan serius bagi pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban perbaikan Jembatan P6 Lalan demi keselamatan masyarakat dan kelancaran transportasi sungai di wilayah tersebut.

Dilansir dari : mubakab.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *