KPK Tetapkan Bupati Muara Enim dan Tiga Orang Lain sebagai Tersangka Korupsi Proyek Daerah

Dok: kpk.go.id

JAKARTA, KARSARIWIJAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025-2026.

Keempat tersangka tersebut yakni EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, ABN yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Muara Enim, AD sebagai orang kepercayaan bupati, serta CRH yang merupakan pihak swasta sekaligus marketing PT MSA.

Dalam perkara ini, KPK menahan ABN dan CRH selama 20 hari pertama sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Sementara EDS dan AD ditahan selama 20 hari sejak 9 hingga 28 Juni 2026. Seluruh tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

KPK mengungkap kasus ini bermula dari pertemuan antara ABN dan CRH pada 6 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH. Uang itu diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik agar pihak swasta tetap memperoleh proyek-proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Penyidik juga menduga adanya praktik pengumpulan setoran dari sejumlah rekanan di lingkungan Disdikbud Pemkab Muara Enim yang dilakukan atas perintah EDS. Aliran dana tersebut disebut disamarkan melalui rekening nominee maupun setoran tunai. Berdasarkan temuan KPK, pembagian dana diduga dilakukan dengan skema 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan valuta asing, saldo rekening, serta barang bukti elektronik dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, EDS, ABN, dan AD disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap, gratifikasi, dan penerimaan hadiah atau janji. Sementara CRH dijerat dengan pasal terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dilansir dari : kpk.go.id

Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp
Exit mobile version