banner 728x250

EKSKLUSIF! PAW DPRD OKU Digugat, PAC PKB Lubuk Batang Minta DPP Tinjau Ulang SK PAW Anggota DPRD OKU

BATURAJA, KARSASRIWIJAYA – Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengajukan permohonan kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB untuk meninjau kembali Surat Keputusan Nomor 8817/DPP/01/IV/2026 yang menjadi dasar Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD OKU atas nama Siti Inshofiyah, S.Pd.I.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 4 Agustus 2026. Dalam surat itu, PAC PKB Lubuk Batang meminta DPP melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen administrasi yang berkaitan dengan proses pencalonan hingga penetapan PAW.

PAC menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal partai.

Dasarkan Permohonan pada Dokumen Kementerian Agama

Dalam surat yang disampaikan kepada DPP PKB, PAC Lubuk Batang menyebut dua dokumen dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai dasar permohonan peninjauan.

Dokumen pertama berupa Keputusan Menteri Agama Nomor 093442.IN/MA/Dt.I.II/09/2023 tertanggal 1 September 2023 yang mencantumkan nama Siti Inshofiyah sebagai Guru Pertama pada RA Istiqomah Kabupaten OKU.

Sementara dokumen kedua berupa Surat Tanda Bukti Penonaktifan GTK Kementerian Agama tertanggal 14 April 2026 yang menyebutkan penonaktifan dilakukan karena yang bersangkutan telah diangkat sebagai pejabat negara, yakni anggota DPRD Kabupaten OKU.

Berdasarkan dua dokumen tersebut, PAC mempertanyakan apakah seluruh persyaratan administrasi terkait status aparatur sipil negara (ASN) telah dipenuhi sesuai ketentuan pada saat proses pencalonan legislatif berlangsung.

PAC juga meminta penjelasan mengenai waktu penonaktifan dalam sistem GTK yang tercatat pada April 2026, setelah terbitnya surat persetujuan PAW dari DPP PKB.

Mengacu pada Ketentuan PKPU

Dalam suratnya, PAC menyatakan permohonan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2024 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut PAC, regulasi tersebut mengatur persyaratan administrasi bagi bakal calon yang berasal dari aparatur sipil negara sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keputusan dari lembaga yang berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum dalam proses pencalonan ataupun PAW dimaksud.

Karena itu, substansi yang disampaikan PAC saat ini masih merupakan permohonan pemeriksaan internal kepada DPP PKB dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya pelanggaran.

Empat Permintaan kepada DPP PKB

Dalam surat resminya, PAC PKB Kecamatan Lubuk Batang mengajukan empat permohonan kepada DPP PKB, yaitu:

  1. Meninjau kembali Surat Keputusan DPP PKB Nomor 8817/DPP/01/IV/2026.
  2. Memeriksa seluruh dokumen administrasi pencalonan.
  3. Mempertimbangkan pembatalan persetujuan PAW apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun aturan organisasi.
  4. Menegakkan aturan partai secara adil, objektif, dan konsisten.

Selain itu, PAC meminta penjelasan mengenai proses verifikasi administrasi yang dilakukan sebelum keputusan PAW diterbitkan, termasuk terkait verifikasi dokumen mengenai status ASN.

PAW Telah Memiliki Dasar Administratif

Sebelumnya, DPP PKB menetapkan Siti Inshofiyah sebagai pengganti Robi Vitergo melalui Surat Nomor 8817/DPP/01/IV/2026.

Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 326/KPTS/2026, sebelum Siti Inshofiyah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU pada 17 Juni 2026.

Dengan demikian, proses PAW telah memperoleh dasar administratif sesuai mekanisme yang berlaku. Adapun permohonan yang diajukan PAC PKB saat ini merupakan bagian dari mekanisme internal partai yang masih menunggu tindak lanjut dari DPP PKB.

Pengamat: Bergantung pada Hasil Pemeriksaan

Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang bersifat mendasar, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa administrasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan terbukti telah dipenuhi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka proses PAW tetap memiliki dasar hukum yang sah.

Karena itu, kepastian hukum dalam perkara ini bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen oleh lembaga yang berwenang.

Hak Jawab Tetap Dibuka

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Siti Inshofiyah, DPP PKB, DPW PKB Sumatera Selatan, DPC PKB Kabupaten OKU, KPU Kabupaten OKU, maupun Kementerian Agama terkait substansi surat yang diajukan PAC PKB Lubuk Batang.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Perkembangan persoalan ini akan terus dipantau dan diberitakan setelah terdapat tanggapan resmi maupun hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang. (Hr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *