Pemkab Muba Desak Tanggung Jawab Penyenggol Tiang Pancang Jembatan Lalan

Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA saat memimpin Rapat Pembahasan Langkah - Langkah Penyelesaian Pembangunan Jembatan Lalan (P6) Kecamatan Lalan di Kantor Perwakilan Musi Banyuasin di Palembang. Sabtu, (24/1/2026).

PALEMBANG, KARSASRIWIJAYA — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendesak pihak-pihak yang terlibat dalam insiden penyenggolan tiang pancang Jembatan Lalan di Kecamatan Lalan, yang terjadi pada Kamis (22/1/2026), agar segera bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan kontraktor pelaksana. Langkah cepat ini dinilai penting mengingat Jembatan Lalan merupakan infrastruktur vital penunjang mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

Desakan tersebut disampaikan Asisten II Setda Muba, Alva Elan, SST., MPSDA, saat memimpin Rapat Pembahasan Langkah-Langkah Penyelesaian Pembangunan Jembatan Lalan (P6) di Kantor Perwakilan Kabupaten Musi Banyuasin di Palembang, Sabtu (24/1/2026).

“Perbaikan harus segera dilakukan karena sifatnya mendesak. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin meminta persoalan ini segera diselesaikan,” tegas Alva Elan. Ia menambahkan, pembangunan Jembatan P6 Lalan saat ini telah diserahterimakan kepada pihak kontraktor, sehingga pihak yang menyebabkan kerusakan wajib segera berkoordinasi untuk proses perbaikan.

Menurut Alva Elan, permasalahan tersebut juga menjadi perhatian serius Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha, mengingat dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat Kecamatan Lalan.

Senada dengan itu, Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Yunita, SH., MH., menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang. Ia mendorong agar penyelesaian persoalan dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang memiliki kekuatan hukum. “Kesepakatan penyelesaian perlu dituangkan dalam akta notaris agar memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan salah satu perusahaan yang terlibat, Riko, menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah daerah dan masyarakat Kecamatan Lalan. Ia menegaskan kesiapan perusahaan untuk bertanggung jawab dan melakukan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.

Hal serupa disampaikan perwakilan PT Rati Usaha Bersama, Iwan, yang menyatakan akan segera bermusyawarah dengan perusahaan terkait lainnya guna mencari solusi terbaik dan menetapkan nilai ganti rugi untuk perbaikan tiang pancang Jembatan Lalan.

Rapat tersebut turut dihadiri Kasat Polairud Polres Muba AKP Suventri, SH., Plt Kadishub Muba M. Hatta, SE., M.Si., Kabid Dinas PUPR Muba Fadli, ST., MT., Camat Lalan Jamian, SPd., M.Si., serta unsur terkait lainnya.

Dilansir dari : mubakab.go.id

Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp
Exit mobile version