PALEMBANG, KARSASRIWIJAYA — Pemerintah Kota Palembang kembali menegaskan komitmennya menertibkan angkutan bertonase besar yang melintas di kawasan perkotaan. Melalui Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, Pemkot menggelar rapat tindak lanjut Perwali No. 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Jaringan Lintas Angkutan Bertonase Besar di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (1/12/2025).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Supriyanto, perwakilan Dirlantas Polda Sumsel, Dinas Komunikasi dan Informatika serta jajaran terkait. Dalam kesempatan itu, Aprizal menegaskan permasalahan kendaraan bertonase besar masih menjadi keluhan utama masyarakat dan harus segera diselesaikan melalui langkah terpadu.
Aprizal mengatakan Pemkot akan membentuk satuan tugas (Satgas) beranggotakan Dishub, kepolisian, serta Dinas Kominfo yang akan memaksimalkan pemantauan melalui CCTV. Kehadiran Satgas diharapkan mampu memperketat penjagaan di pos-pos pengawasan dan mencegah kendaraan besar masuk sembarangan ke jalan kota. “Langkah ini untuk mengurangi risiko kecelakaan yang kerap dikeluhkan warga,” ujar Aprizal.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto, menjelaskan bahwa aturan terkait lintasan kendaraan bertonase besar sudah tercantum dalam Perwali No. 6 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, kendaraan besar hanya diperbolehkan melintasi jalan kota pada pukul 21.00–06.00 WIB. Dishub telah menempatkan beberapa pos jaga di sejumlah titik seperti Parameswara, Basuki Rahmat, R. Sukamto, Residen Abdul Rozak, simpang Kebun Sayur, dan simpang Bandara.
Agus juga memaparkan bahwa beberapa portal telah dipasang, termasuk di kawasan Kecamatan Sako. Namun ia mengakui masih ditemukan kendaraan yang melintas menuju provinsi lain serta kerusakan portal akibat ditabrak truk bertonase besar.
Perwakilan Dirlantas Polda Sumsel, Henry, menegaskan kesiapan kepolisian mendukung pengawasan, termasuk pemasangan CCTV pada portal agar pelanggar dapat ditindak. “Kami siap memperkokoh portal dan mendukung penegakan aturan,” ujarnya.
Dilansir dari : palembang.go.id