banner 728x250

Pemprov Sumsel–DJP Perkuat Sinergi Data Perpajakan 2025 untuk Optimalisasi Penerimaan Negara dan Daerah

PALEMBANG, KARSASRIWIJAYA — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah. Penguatan kerja sama tersebut mengemuka dalam audiensi permintaan data dan informasi Pemerintah Daerah Tahun Data 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Sumsel, Selasa (13/1/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., mengapresiasi kunjungan jajaran DJP yang dipimpin Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Ega Fitrinawati. Menurutnya, pertemuan ini memiliki nilai strategis karena tidak hanya menyangkut kepentingan administratif, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap peningkatan penerimaan perpajakan.

Edward menegaskan, kualitas data menjadi kunci utama dalam menggali potensi objek pajak. “Apabila data yang disajikan valid, lengkap, dan berkualitas, maka potensi pajak akan semakin optimal dan berdampak positif pada penerimaan negara maupun daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan komitmen Pemprov Sumsel untuk menjadikan perjanjian kerja sama (PKS) sebagai landasan penyediaan data yang terintegrasi, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini dinilai selaras dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam pengelolaan data fiskal yang akurat dan transparan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Ega Fitrinawati, menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan menghimpun data dan informasi terkait perpajakan guna mendukung optimalisasi penerimaan negara. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel dalam pemenuhan data perpajakan.

Ke depan, kedua pihak berharap kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan pada 2026. Sinergi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu mendorong pengelolaan data perpajakan yang lebih optimal, sekaligus mendukung pembangunan daerah dan nasional.

Dilansir dari : sumaterapos.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *