Pemprov Sumsel dan Lanud Sri Mulyono Herlambang Teken PKS Penyelesaian Aset Tumpang Tindih

PALEMBANG, KARSASRIWIJAYA – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Sri Mulyono Herlambang memperkuat sinergi dalam penataan aset melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Palembang, Rabu (10/6/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, H. Edward Candra, bersama jajaran Lanud Sri Mulyono Herlambang sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan pencatatan ganda antara Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Pertahanan/TNI AU dan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, penyelesaian persoalan administrasi aset diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dalam pengelolaan dan pemanfaatannya.

Dalam sambutannya, Edward Candra menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel untuk menindaklanjuti seluruh poin yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama tersebut. Menurutnya, pengelolaan aset yang baik akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta mendukung efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami berkomitmen menjalankan pemanfaatan aset secara optimal sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar, terutama di tengah upaya efisiensi yang sedang dilakukan,” ujar Edward.

Melalui perjanjian ini, proses identifikasi dan penyelesaian status aset yang selama ini tercatat ganda dapat dilakukan secara bertahap dan terukur. Kejelasan status hukum aset juga diharapkan membuka peluang pemanfaatan yang lebih maksimal, baik untuk mendukung tugas pertahanan negara maupun pembangunan daerah.

Kolaborasi antara Pemprov Sumsel dan Lanud Sri Mulyono Herlambang tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola aset pemerintah yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dilansir : sumselprov.go.id

Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp
Exit mobile version