BATURAJA, KARSASRIWIJAYA – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli OKU mendesak Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menghentikan sementara operasional Mie Gacoan Cabang Baturaja. Desakan itu muncul menyusul dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan usaha kuliner berskala besar tersebut.
Pernyataan sikap disampaikan pada Sabtu (14/2/2026). Koordinator Aliansi, Amrulah, menyebut tuntutan itu lahir dari keresahan masyarakat terkait kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah maupun nasional.
“Penghentian sementara perlu dilakukan sampai seluruh persyaratan legalitas dipenuhi secara paripurna,” ujarnya didampingi sejumlah koordinator aksi dan lapangan.
Aliansi menilai, usaha berskala besar yang beroperasi di kawasan permukiman wajib mengedepankan kepatuhan hukum serta mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan. Mereka menduga sejumlah dokumen penting belum dipenuhi, antara lain Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Halal dari MUI.
Selain itu, aspek pengelolaan limbah cair juga menjadi sorotan. Aliansi merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.68/2016 yang mewajibkan restoran memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mandiri. Ketiadaan atau tidak optimalnya IPAL dikhawatirkan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Aliansi mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan audit lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Jika terbukti melanggar, mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Mie Gacoan Cabang Baturaja. Aliansi menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh dokumen, termasuk Surat Layak Operasi (SLO), dipenuhi sesuai ketentuan. *(HS)