banner 728x250

Puluhan Ribu Buruh Siap Guncang Ibu Kota: Tuntut Kenaikan Upah Minimum Hingga 10,5% dan Hapus Sistem Outsourcing

Jakarta – Karsa Sriwijaya – Ibu kota bersiap menghadapi gelombang aksi besar-besaran. Puluhan ribu buruh di wilayah Jabodetabek direncanakan akan menggelar demonstrasi serempak pada 28 Agustus 2025, dengan tujuan utama di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan. Aksi ini diproyeksikan melibatkan lebih dari 10 ribu buruh yang akan bergerak dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, hingga DKI Jakarta menuju pusat ibu kota.

Gerakan ini, yang diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah), tidak hanya akan terpusat di Jakarta, tetapi juga akan dilakukan secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar lainnya, seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Banda Aceh, Batam, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Gorontalo, Medan, dan Makassar. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini adalah momentum penting untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.

Dua tuntutan utama yang akan digaungkan adalah:

Tolak Upah Murah dan Kenaikan Upah Minimum Nasional (UM) 2026 sebesar 8,5-10,5%.

    ◦ Perhitungan kenaikan ini didasarkan pada formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    ◦ Data menunjukkan proyeksi inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 mencapai 3,26%, dengan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,1-5,2%. Angka-angka ini mendukung tuntutan kenaikan upah minimum yang layak sebesar 8,5-10,5%.

    ◦ Said Iqbal menambahkan, jika pemerintah mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah guna meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Hapus Pola Kerja Outsourcing.

    ◦ Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan pembatasan praktik outsourcing hanya pada jenis pekerjaan tertentu dalam UU Cipta Kerja, kenyataannya praktik ini masih meluas, bahkan di BUMN.

    ◦ Buruh menuntut agar pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing, dengan outsourcing hanya diperuntukkan bagi pekerjaan penunjang, seperti keamanan.

    ◦ Oleh karena itu, para buruh menuntut pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 yang dinilai melegalkan outsourcing secara luas.

Selain tuntutan utama tersebut, para buruh juga akan menyuarakan beberapa isu penting lainnya:

1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK.

2. Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Buruh menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

3. Penghapusan pajak pesangon.

4. Penghapusan pajak Tunjangan Hari Raya (THR).

5. Penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

6. Penghapusan diskriminasi pajak bagi perempuan menikah.

7. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.

8. Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Pemberantasan Korupsi.

9. Revisi RUU Pemilu dengan redesign sistem Pemilu 2029.

Aksi damai pada 28 Agustus 2025 ini diharapkan menjadi suara lantang para pekerja untuk keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *