Wabup OKU Hadiri Rapat Penegasan Batas Daerah OKU–OKU Timur di Kemendagri

Wakil Bupati OKU menghadiri rapat pembahasan penegasan batas daerah antara Kabupaten OKU dan Kabupaten OKU Timur yang digelar Kemendagri di Jakarta. Kamis (5/2/2026).

JAKARTA, KARSASRIWIJAYA — Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) menghadiri rapat pembahasan batas daerah antara Kabupaten OKU dan Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, yang digelar oleh Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (5/2/2026), di Jakarta.

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka penegasan dan penyelarasan batas wilayah administrasi antara dua kabupaten bertetangga tersebut. Penegasan batas daerah dinilai penting untuk mewujudkan kepastian hukum wilayah, tertib administrasi pemerintahan, serta mendukung optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat yang berada di kawasan perbatasan.

Dalam forum tersebut, Wakil Bupati OKU menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten OKU untuk terus bersinergi dan berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperlancar proses penetapan batas wilayah secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegasan batas daerah memiliki peran strategis sebagai dasar perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta untuk meminimalisir potensi sengketa wilayah di masa mendatang,” ujar Wakil Bupati OKU.

Rapat ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta jajaran pemerintah daerah dari Kabupaten OKU dan Kabupaten OKU Timur. Selain itu, hadir pula tim teknis yang menangani pemetaan dan batas wilayah guna memberikan data serta kajian teknis yang akurat.

Melalui pembahasan ini, diharapkan seluruh pihak memperoleh kesepahaman bersama terhadap segmen batas wilayah yang dibahas. Dengan demikian, proses penetapan dan pengesahan batas daerah dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dilansir dari : okukab.go.id

Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp
Exit mobile version