PANGKALAN BALAI, KARSASRIWIJAYA – Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta Indian, S.P., mewakili Bupati Banyuasin menyampaikan nota pengantar sekaligus penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Kamis (2/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin itu juga diisi dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut.
Kegiatan dipimpin unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin dan dihadiri Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Netta Indian menegaskan bahwa penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan pengelolaan keuangan selama Tahun Anggaran 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Banyuasin kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan tersebut diterima pada 9 Juni 2026 dan menjadi opini WTP ke-15 secara berturut-turut yang diraih Kabupaten Banyuasin.
“Alhamdulillah, opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kembali diraih Kabupaten Banyuasin merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD serta dukungan seluruh pihak. Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Netta Indian.
Paparkan Kinerja APBD 2025
Dalam nota pengantarnya, Wakil Bupati memaparkan secara garis besar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencakup realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, belanja transfer, pembiayaan daerah, hingga laporan arus kas sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Usai penyampaian nota pengantar, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banyuasin menyampaikan pandangan umum yang berisi saran, masukan, dan kritik konstruktif sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Penanganan Jalan Palembang–Betung Jadi Perhatian
Menanggapi salah satu pandangan fraksi terkait kemacetan di ruas Jalan Lintas Palembang–Betung, Netta Indian menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Forkopimda terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pemerintah pusat agar penanganan ruas jalan tersebut dapat segera direalisasikan.
Menurutnya, percepatan penanganan Jalan Palembang–Betung sangat penting untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat serta distribusi barang dan jasa.
“Seluruh saran, masukan, dan kritik yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Kami berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan DPRD dan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara optimal melalui sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif sehingga menghasilkan kebijakan yang akuntabel, tepat sasaran, dan mampu mendorong percepatan pembangunan daerah.
Dilansir dari : banyuasinkab.go.id