OGAN ILIR, Karsa Sriwijaya – Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (20/9/2025) setelah namanya terseret polemik surat permintaan bantuan seragam kerja ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kronologi Kasus
Surat permintaan seragam yang ditandatangani Arif beredar luas di media sosial. Publik menilai langkah itu tidak etis karena jabatan legislatif dipakai untuk meminta bantuan kepada OPD yang seharusnya menjadi mitra pengawasan.
Setelah viral, DPD Partai NasDem Ogan Ilir langsung menggelar rapat internal. Hasilnya, Arif Fahlevi dinonaktifkan dari posisi Ketua Komisi III DPRD.
Pengunduran Diri
Arif kemudian menyerahkan surat pengunduran diri kepada DPD NasDem Ogan Ilir. Ketua DPD, Ahmad Syafei, menyebut langkah tersebut murni inisiatif pribadi Arif. Ia juga memastikan Arif akan dipindahkan ke komisi lain sebagai bagian dari penataan organisasi.
Proses Etika
Kasus ini kini ditangani Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir yang menilai tindakan Arif telah mencoreng nama lembaga. Sementara, DPW NasDem Sumatera Selatan membentuk tim investigasi untuk memastikan apakah tindakan tersebut melanggar kode etik partai.
Implikasi
Polemik ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan etika jabatan publik. Penggunaan kewenangan yang tidak tepat dapat menimbulkan konflik kepentingan sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.