banner 728x250

Kejati Sumsel dan BPN Teken Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum PSN

Kajati Sumsel Ketut Sumedana bersama BPN menandatangani kerja sama pendampingan hukum proyek strategis di Sumatera Selatan. Selasa, (21/4/2026). Dok: story.kejaksaan.go.id

PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (21/4/2026).

Kesepakatan ini juga melibatkan Kantor Pertanahan kabupaten/kota serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan, khususnya melalui pendampingan hukum terhadap proyek strategis nasional (PSN) dan pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Ketut Sumedana menyampaikan apresiasi kepada BPN Sumsel atas pemberian sertifikat aset berupa sebidang tanah yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah sakit tematik kanker.

Ia menegaskan, Kejati Sumsel siap memberikan pendampingan hukum secara komprehensif, mulai dari proses pengadaan tanah hingga pelaksanaan pembangunan proyek.

“Kami siap memberikan legal assistance untuk memastikan kepastian hukum, sekaligus mencegah potensi sengketa dalam pelaksanaan pembangunan,” ujarnya.

Selain pendampingan, Kejati juga menyediakan layanan legal opinion atau pendapat hukum tertulis yang objektif guna membantu pengambilan keputusan, serta legal audit untuk menilai aspek hukum suatu objek atau badan hukum secara menyeluruh.

Menurutnya, langkah ini penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meminimalisir risiko hukum dalam setiap tahapan pembangunan.

Kerja sama ini menjadi wujud nyata kolaborasi antar lembaga dalam meningkatkan efektivitas pembangunan di Sumatera Selatan. Melalui sinergi tersebut, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dalam penanganan persoalan hukum, sekaligus memperkuat upaya pencegahan sejak dini.

Dengan demikian, seluruh proses pembangunan, baik proyek strategis nasional maupun daerah, dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

Dilansir dari : story.kejaksaan.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *