DPRD Banyuasin Setujui Tiga Raperda, Askolani: Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

PANGKALAN BALAI, KARSASRIWIJAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Banyuasin, Jumat (31/7/2026). Persetujuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.

Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan menerima ketiga Raperda yang sebelumnya telah dibahas bersama Panitia Khusus (Pansus).

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Askolani menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.

“Persetujuan bersama terhadap ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Banyuasin yang berkelanjutan,” ujar Askolani.

Tiga Raperda Strategis

Tiga Raperda yang disetujui DPRD Banyuasin meliputi:

  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel).
  2. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  3. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Menurut Askolani, perubahan regulasi mengenai penyertaan modal diharapkan mampu memperkuat kapasitas keuangan daerah melalui pengelolaan investasi pemerintah yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diharapkan mampu mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan profesional sesuai kebutuhan pelayanan publik.

Adapun Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat melalui sistem pengelolaan air limbah yang terpadu dan berkelanjutan.

Pemkab Siapkan Implementasi

Askolani menegaskan Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan segera menindaklanjuti persetujuan tersebut dengan menyusun regulasi pelaksana, melakukan harmonisasi, serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar ketiga peraturan daerah dapat diterapkan secara efektif.

“Kami berkomitmen segera menindaklanjuti hasil persetujuan bersama ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan harmonisasi, evaluasi, dan penyusunan peraturan pelaksana agar ketiga Peraturan Daerah ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Banyuasin,” katanya.

Di akhir sambutannya, Askolani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas kerja sama dan kontribusi selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap ketiga Raperda tersebut.

Persetujuan tiga Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang semakin kuat bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan lingkungan, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dilansir dari : banyuasinkab.go.id

Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp
Exit mobile version