banner 728x250

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen, Kerugian Negara Rp74,37 Miliar

PALEMBANG, KARSASRIWIJAYA — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan periode 2018–2022. Perkara ini melibatkan PT KMM selaku distributor dan PT SB (Persero) Tbk sebagai produsen.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (9/2/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ mantan Direktur Pemasaran sekaligus mantan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk, serta DP mantan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk.

DJ langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan. Sementara MJ dan DP tidak memenuhi panggilan penyidik saat penetapan tersangka.

Kepala Kejati Sumsel menjelaskan, perkara ini bermula dari kerja sama pendistribusian semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM yang dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Semen tertanggal 27 September 2018. Perjanjian tersebut diduga dilakukan tanpa melalui proses seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) pemasaran.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan melakukan penebusan berulang kali tanpa pelunasan penuh atas kewajiban pembayaran. MJ dan DP diduga tetap menyetujui pemberian fasilitas tersebut meski total piutang belum diselesaikan.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan minimal sebesar Rp74,37 miliar. Perbuatan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026. Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT SB dan PT KMM di Palembang, guna mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik. Kejati Sumsel memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.

Dilansir dari : mediarakyatsumatera.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *