Ketua DPRD Sumsel Tekankan Kepatuhan Kepala Daerah terhadap Larangan Bepergian ke Luar Negeri

PALEMBANG, Karsa Sriwijaya – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, mengingatkan seluruh kepala daerah di Sumsel untuk mematuhi ketentuan pemerintah pusat mengenai larangan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Penegasan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang membatasi perjalanan luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Andie menuturkan bahwa keberadaan kepala daerah di wilayah masing-masing sangat diperlukan untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, terlebih pada periode cuaca ekstrem serta potensi meningkatnya bencana hidrometeorologi.
“Pemerintah daerah harus fokus menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepala daerah diharapkan tetap berada di tempat dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia menilai bahwa kepatuhan terhadap kebijakan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan administratif para pemimpin daerah dalam menjaga kesinambungan pemerintahan. DPRD Sumsel, lanjutnya, berharap tidak ada kepala daerah yang mengabaikan instruksi pemerintah pusat.

Sejumlah pengamat menilai, kebijakan larangan perjalanan luar negeri ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan kehadiran kepala daerah dalam pengambilan keputusan strategis, terutama pada periode rawan bencana.

Larangan ini berlaku secara nasional dan ditekankan pemerintah pusat untuk memastikan kesiapsiagaan daerah dalam penanganan bencana, pengendalian inflasi, serta berbagai agenda pemerintahan yang memerlukan kehadiran kepala daerah secara langsung.

DPRD Sumsel mengimbau agar seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah ini mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga proses pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan sesuai harapan masyarakat.

Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp
Exit mobile version