KPK Bongkar Praktik Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker, Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Lainnya Jadi Tersangka

JAKARTA – Karsa Sriwijaya– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Dari praktik ilegal ini, total uang senilai Rp 81 miliar berhasil dikumpulkan selama periode 2019–2024.

Salah satu tersangka yang menarik perhatian publik adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel, yang menjabat untuk periode 2024–2029. Noel diduga ikut menikmati uang sebesar Rp 3 miliar dari kasus pemerasan ini, serta satu unit sepeda motor.

Tersangka utama dalam kasus ini, yang diduga menjadi otak pemerasan dan koordinator penampung uang haram, adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM). Irvian Bobby Mahendro, yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025, diduga menerima aliran dana paling banyak, mencapai Rp 69 miliar melalui perantara. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan pada jumpa pers Jumat, 22 Agustus 2025, bahwa Bobby menggunakan puluhan miliar uang tersebut untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk belanja, hiburan, membayar uang muka rumah, hingga membeli mobil mewah. Sebagian uang juga disetorkan secara tunai ke pihak lain.

Selain Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro, tersangka lain yang disebutkan adalah Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH). Gerry, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga saat ini, diduga mendapatkan jatah Rp 3 miliar dalam kasus pemerasan ini.

Penetapan 11 tersangka ini diumumkan oleh KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025, setelah OTT yang berlangsung pada dua hari sebelumnya. Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang merugikan buruh dan mencoreng integritas Kementerian Ketenagakerjaan.

Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp
Exit mobile version