PALEMBANG, KARSASRIWIJAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Auditorium Graha Bina Praja, Palembang, Kamis (4/6).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Penguatan tersebut sejalan dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, mengatakan sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengaduan, tetapi juga menjadi instrumen deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dan risiko korupsi.
Menurutnya, sistem tersebut membantu pimpinan organisasi merespons potensi penyimpangan lebih cepat sekaligus meningkatkan kepercayaan pegawai dan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kerja sama antara KPK dan Pemprov Sumsel telah berjalan sejak 2020. Selama enam tahun terakhir, kedua pihak terus memperkuat koordinasi dan sistem penanganan pengaduan guna meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi di daerah.
Meski demikian, KPK menilai masih diperlukan penguatan budaya antikorupsi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta peningkatan kolaborasi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Komitmen kepala daerah periode 2025–2030 juga dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan program tersebut.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pencegahan korupsi. Ia mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk aktif memperbarui pemahaman terhadap regulasi dan meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat, kerja sama ini juga difokuskan pada pengawasan sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah yang masih menjadi salah satu area berisiko tinggi terhadap praktik korupsi.
Data KPK menunjukkan, sepanjang 2020 hingga 2026 terdapat lebih dari 1.000 pengaduan dari wilayah Sumatera Selatan. Sekitar 20 persen laporan tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Melalui kerja sama ini, KPK berharap partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran semakin meningkat, perlindungan bagi pelapor semakin kuat, serta kualitas tindak lanjut terhadap setiap laporan dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Dilansir dari : kpk.go.id