OKU TIMUR, KARSASRIWIJAYA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus mempercepat proses penyelesaian tapal batas wilayah dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dengan mengedepankan data, fakta lapangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKI yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja, Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (25/6/2026).
Rapat dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan, serta sejumlah instansi terkait.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak membahas dokumen administrasi, data pendukung, serta langkah lanjutan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tapal batas. Pemerintah Kabupaten OKU Timur juga memaparkan perkembangan data dan berbagai bahan pendukung yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat, khususnya warga Desa Windusari, Desa Tri Karya, dan Desa Karya Makmur.
Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., hadir didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Camat Belitang Jaya, dan Camat Belitang III guna memastikan seluruh informasi yang diperlukan dapat disampaikan secara komprehensif sebagai bahan pembahasan.
Salah satu hasil rapat adalah kesepakatan untuk melaksanakan survei lapangan bersama di wilayah yang menjadi objek pembahasan. Survei tersebut bertujuan memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi di lapangan sehingga proses penetapan batas wilayah dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten OKU Timur juga menyambut dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan yang akan terlibat dalam pelaksanaan survei lapangan sebagai bagian dari tahapan penyelesaian tapal batas.
Bupati yang akrab disapa Enos menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mengawal seluruh proses sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengutamakan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
“Seluruh proses yang kami tempuh dilakukan melalui mekanisme yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Aspirasi masyarakat menjadi perhatian kami dan akan terus kami perjuangkan melalui jalur yang tepat agar menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Enos.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Windusari, Desa Tri Karya, dan Desa Karya Makmur, untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta memberikan ruang bagi proses penyelesaian yang sedang berlangsung.
Menurutnya, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan seluruh pihak terkait agar penyelesaian tapal batas dapat segera memberikan kepastian administrasi, kepastian hukum, serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten OKU Timur berharap seluruh tahapan yang saat ini berjalan dapat segera menghasilkan keputusan yang menjadi solusi terbaik, sekaligus memberikan kepastian pelayanan pemerintahan dan ketenangan bagi masyarakat di wilayah terdampak.
Dilansir dari : okutimurkab.go.id