Pemerintah Siapkan Skema Hunian, Bansos, dan Penyesuaian APBD Pascabencana

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. Senin, (29/12/2025). Foto: BPMI Setpres

JAKARTA, KARSASRIWIJAYA — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan dampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, khususnya terkait perbaikan rumah warga, penyaluran bantuan sosial, serta penguatan kembali fungsi pemerintahan daerah di wilayah terdampak.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangan pers mengenai pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Mendagri menjelaskan, bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan ringan dan sedang, pemerintah menyiapkan bantuan biaya masing-masing sebesar Rp15 juta dan Rp30 juta. Sementara untuk rumah rusak berat, pemerintah menyediakan hunian sementara, dengan opsi tambahan bantuan biaya bagi warga yang memilih tinggal sementara di rumah kerabat.

“Untuk yang rusak berat, disiapkan hunian sementara. Namun ada pilihan bagi warga yang ingin menerima bantuan biaya dan tinggal sementara di rumah keluarga,” ujar Tito.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pembangunan hunian tetap melalui tiga skema, yakni pendanaan dari Danantara sebanyak 15 ribu unit, APBN melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan jumlah yang lebih besar, serta skema gotong royong dari berbagai pihak. Salah satu dukungan gotong royong telah merealisasikan pembangunan 2.600 unit hunian dan memulai proses peletakan batu pertama.

Di luar sektor perumahan, bantuan pendukung juga disalurkan melalui Kementerian Sosial, meliputi bantuan perabotan rumah tangga sebesar Rp3 juta per keluarga, bantuan pemulihan ekonomi Rp5 juta, serta bantuan konsumsi lauk pauk senilai Rp15 ribu per hari selama tiga bulan.

Tito menekankan bahwa percepatan penyaluran bantuan sangat bergantung pada keakuratan data penerima bantuan yang disusun pemerintah daerah berbasis nama dan alamat. Berdasarkan data awal, tercatat sekitar 106.370 rumah mengalami kerusakan ringan dan sedang, atau sekitar dua pertiga dari total rumah terdampak.

Sebagai payung hukum, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran kepada tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak untuk melakukan perubahan APBD agar selaras dengan kebutuhan pascabencana.

Dilansir dari : setkab.go.id

Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp
Exit mobile version