banner 728x250

Polres OKU Tangkap Dua Perusuh Demo DPRD, Negara Tegas Jaga Kedaulatan Rakyat

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo saat menggelar press rilis.-foto ist-

BATURAJA, Karsa Sriwijaya – Negara tidak tinggal diam. Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bertindak tegas menegakkan hukum dengan menangkap dua oknum perusuh yang merusak fasilitas umum saat demonstrasi di depan Gedung DPRD OKU. Penindakan ini menjadi bukti hadirnya negara dalam menjaga kedaulatan rakyat dari tindakan anarkis yang merugikan masyarakat.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, menegaskan:

“Pelaku datang bersama empat rekannya yang kini masih buron. Mereka terekam merusak pot bunga di depan DPRD OKU dan melemparkannya ke arah halaman. Pecahan pot bahkan sengaja digunakan untuk menyerang aparat serta fasilitas publik.”

Pelaku yang ditangkap yakni Supriyadi (39), warga Lampung Timur, serta Akew alias Ch (24) yang berperan sebagai admin grup WhatsApp “Demo OKU”. Dari grup beranggotakan lebih dari seribu orang itu, ajakan provokatif untuk melakukan aksi anarkis disebarkan.

Kerugian akibat perusakan mencapai puluhan juta rupiah. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman berat.


Perbandingan Kasus Serupa:

Kerusuhan ini mengingatkan publik pada peristiwa 1 September 2025, saat aksi demo menolak kenaikan tunjangan DPR RI di OKU juga berakhir ricuh. Saat itu:

  • Belasan pelajar SMP dan SMK diamankan usai terlibat provokasi dan pelemparan batu. Mereka dikembalikan ke orang tua setelah mendapat pembinaan.
  • Aparat menurunkan 500 personel gabungan TNI–Polri untuk menjaga kondusivitas.
  • Massa yang bukan mahasiswa memicu kericuhan hingga aparat terpaksa menggunakan water cannon untuk membubarkan aksi.

Pesan Utama :

  • Aspirasi boleh disampaikan, namun tindakan anarkis tidak bisa ditolerir.
  • Negara hadir melindungi hak rakyat atas ketertiban, keamanan, dan ketenteraman.
  • Provokasi, baik di jalanan maupun dunia maya, tetap akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
  • Penegakan hukum ini adalah peringatan bahwa kebebasan berekspresi harus dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan kekerasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *