Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

Pemberian surat rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Kamis, (13/11/2025). Dok: BPMI Setpres.

JAKARTA, KARSASRIWIJAYA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Keputusan tersebut diambil setelah menerima aspirasi masyarakat serta berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.

Surat rehabilitasi ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat setelah beliau tiba di Tanah Air pada Kamis (13/11/2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

“Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi untuk Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya.

Menurut Dasco, kedua guru tersebut sebelumnya diantar masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi bertemu Presiden. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi ini, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan hak-hak kedua guru yang sempat terimbas persoalan hukum.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil koordinasi intensif selama sepekan terakhir antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga legislatif.

“Permohonan disampaikan secara berjenjang dari masyarakat hingga DPR RI. Setelah koordinasi dan arahan dari Bapak Presiden, beliau memutuskan untuk menggunakan haknya memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara,” jelas Menteri Pras.

Ia menegaskan, keputusan tersebut menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara.

“Bagaimanapun guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap persoalan, pemerintah selalu mengupayakan penyelesaian terbaik dan berkeadilan,” ujarnya.

Menteri Prasetyo berharap keputusan ini membawa rasa keadilan bagi dunia pendidikan Indonesia, khususnya bagi masyarakat Luwu Utara.
“Semoga keputusan ini memberikan keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, serta menjadi teladan bagi penegakan keadilan di lingkungan pendidikan di seluruh Indonesia,” tutupnya.

Dilansir dari : setkab.go.id

Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp
Exit mobile version