banner 728x250

Pemkab Muba dan BPN Gelar Sidang Reforma Agraria, 750 Bidang Tanah Disertifikatkan Gratis

MUBA, KARSASRIWIJAYA — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Muba, Rabu (8/10/2025).

Sidang dipimpin Bupati Muba H.M. Toha Tohet, SH melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Dr. Apriyadi, M.Si, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim GTRA Kabupaten Muba.

“Sidang ini merupakan tindak lanjut keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta bagian dari pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kegiatan ini memasuki tahapan keempat dari keseluruhan proses,” ujar Apriyadi.

Ia mengapresiasi kerja keras jajaran BPN Muba yang terus menuntaskan persoalan status dan kepemilikan lahan masyarakat. Dalam program ini, sebanyak 750 bidang tanah di wilayah Muba akan disertifikatkan secara gratis melalui penerbitan Sertifikat Elektronik oleh BPN.

“Untuk tahap ini mencakup tiga wilayah, yakni Desa Bero Jaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya sebanyak 418 bidang, Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir 132 bidang, dan Kelurahan Bayung Lencir Indah 200 bidang,” jelasnya.

Apriyadi berharap proses redistribusi tanah berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap kepemilikan lahan mereka.

Sementara itu, Kepala BPN Muba, Rosidi A.Ptnh, SH., MH., menjelaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria terdiri dari tujuh tahapan, dan sidang kali ini merupakan tahapan keempat. “Tahap selanjutnya adalah penetapan objek dan subjek redistribusi tanah,” katanya.

Ia menambahkan, sebagian dari 750 bidang tanah tersebut merupakan hasil pelepasan kawasan hutan. “Kami berharap seluruh proses dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat,” pungkas Rosidi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *