Baturaja, Sumatera Selatan – Gelombang besar mengguncang DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Tiga anggota dewan resmi diberhentikan sementara setelah terjerat kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD 2025).
Ketiganya, yakni Ferlan Juliansyah (PDI Perjuangan), M. Fahrudin (Hanura), dan Umi Hartati (PPP), kini menanggalkan jabatan mereka seiring terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 687/KPTS/I/2025. SK tersebut menjadi dasar hukum pemberhentian sementara yang kini sedang ditindaklanjuti lewat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partai masing-masing.
Partai Politik OKU Bergerak, Tapi Masih Menunggu DPP
Ketua DPC PPP OKU Aryo Dillah memastikan pihaknya telah menerima SK pemberhentian terhadap Umi Hartati.
“SK sudah kami terima. Saat ini kami menunggu pengesahan dari DPP dan Kemenkumham pasca-Muktamar X,” ujar Aryo, Minggu (12/10/2025).
Sementara itu, Ketua DPC Hanura OKU, Joni Awalludin, juga mengonfirmasi langkah serupa.
“Surat keputusan sudah kami terima. Proses PAW menunggu instruksi DPP,” tegasnya.
Dari kubu PDI Perjuangan, Ketua DPC Fahlevi Maizano menyebut masih menunggu salinan resmi SK pemberhentian untuk Ferlan Juliansyah. Begitu diterima, pihaknya akan segera mengeksekusi proses PAW sesuai aturan internal partai.
Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU: Jatah Proyek dan Fee 20 Persen
Kasus korupsi pokir DPRD OKU mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi jual-beli persetujuan RAPBD 2025 antara pihak legislatif dan eksekutif.
Para anggota DPRD disebut meminta jatah pokok pikiran senilai Rp40 miliar, yang kemudian dikurangi menjadi Rp35 miliar dengan kesepakatan fee proyek sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Proyek-proyek Dinas PUPR OKU disebut diarahkan sesuai arahan sejumlah anggota dewan. Bahkan, anggaran Dinas PUPR dilaporkan melonjak drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar — sinyal kuat adanya “kompromi politik” di balik pembahasan anggaran.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2025, penyidik menyita uang tunai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari fee proyek terkait pokir. Selain tiga anggota DPRD, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (Nov) dan dua rekanan swasta (MFZ dan ASS) turut ditetapkan sebagai tersangka.
Krisis Kepercayaan di DPRD OKU
Pemberhentian tiga anggota DPRD secara bersamaan menimbulkan kekhawatiran soal stabilitas fungsi pengawasan dewan. Proses PAW yang tengah disiapkan diharapkan berjalan cepat dan transparan agar tidak menimbulkan kekosongan kursi rakyat terlalu lama.
Pengamat politik lokal menilai, kasus ini menjadi bukti bahwa praktik “pokir untuk proyek” masih mengakar di banyak daerah. Jika tidak ditindak tegas, korupsi berbasis aspirasi legislatif berpotensi terulang pada setiap pembahasan APBD.
Seruan Publik: Bersihkan Parlemen Daerah
Aktivis antikorupsi dari Baturaja Corruption Watch (BCW), Hendra Lesmana, menilai partai politik harus menunjukkan komitmen nyata.
“Kalau serius ingin bersih, segera lakukan PAW tanpa menunggu putusan inkrah. Publik menanti langkah konkret, bukan janji moral,” ujarnya.
Kasus korupsi pokir DPRD OKU kini menjadi ujian integritas bagi partai politik dan aparat penegak hukum. Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar jaringan politiknya.