Jakarta Timur – KARSASRIWIJAYA, 02-08-2025. Mantan menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jum’at (01/08/2025).
Tom lembong keluar dari Rutan Cipinang disambut haru sang istri Franciska Wihardja, terlihat hadir Anies Baswedan, Said Didu, Refly Harun. Rocky Gerung.
Sebelumnya tom lembong divonis 4,5 tahun penjara, dianggap terlibat dalam korupsi terkait kebijakan impor gula. Namun dengan Keputusan Presiden memberikan ABOLISI, maka tom lembong tidak lagi menjalani proses pidana.
Begini menurut Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M (Ahli Hukum Tata Negara), saat di jumpai wartawan seusai sidang keputusan kasus Tom Lembong.
Menurutnya ini fenomena ketatanegaraan yang jarang terjadi, ada satu kasus korupsi dimana justru publik mensupport mereka yang dipidana dalam hal ini Tom Lembong.
Dilihat secara subtantif tidak ada kasusnya, lalu secara prosedur ternyata kemudian ini di abolisi.
Menurut Refly, Abolisi itu artinya dalam diari, dalam sejarah hidup Tom Lembong tidak pernah ada kasus korupsi gula karena itu dihapuskan, itu yang maknanya Abolisi.
Berbeda dengan Amnesti, Tindak Pidana yang tetap diakui tetapi dampak atau akibat dari Tindak Pidana itu yang kemudian dihilangkan. Misalnya dampaknya adalah Hukuman, hukuman itu yang dihilangkan tetapi pidananya tetap diakui.
Tetapi kalau untuk Abolisi pidananya dianggap tidak ada, apalagi hukumannya. “penegasan yang luar biasa bahwa Tom Lembong secara implisit dan Eksplisit diakui bahwa dia tidak bersalah di depan hukum”.
Secara otomatis langsung memulihkan nama Tom Lembong, bukan lagi sebagai Pesakitan atau Narapidana Korupsi tetapi orang bebas yang tidak pernah tersandung kasus korupsi dengan adanya Abolisi. Tutupnya.
Refly pun berharap semoga kebebasan berbicara di Republik ini tetap terjaga.
Dilansir dari : Instagram @hukum.perubahan @kompascom