Jakarta – KARSASRIWIJAYA. Di tengah euforia peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, dunia pers nasional menghadapi tantangan yang semakin pelik dalam menegakkan kemerdekaannya. Jika dulu perjuangan adalah melawan tekanan politik, kini pers Indonesia dihadapkan pada “penjajah” baru: ekosistem bisnis media yang kian rapuh di era digital.
Menurut Ketua Umum AMKI, Tundra Meliala, dan Ketua AMKI Sumsel, Kms Umar Jayanegara, ukuran sejati kemerdekaan Indonesia adalah sejauh mana kemerdekaan pers bisa tegak setegak-tegaknya. Namun, realitasnya, sejak pandemi Covid-19 mempercepat peralihan konsumsi informasi ke platform digital, pers lokal tergerus oleh dominasi raksasa global.
Data Nielsen (2023) menunjukkan belanja iklan di televisi, cetak, dan radio terus menurun, sementara lebih dari 70 persen iklan digital justru diambil alih oleh platform global seperti Google dan Meta. Akibatnya, media lokal hanya “kebagian remah-remah”. Kondisi ini telah menyebabkan krisis ekonomi media, dengan catatan setidaknya 500 jurnalis kehilangan pekerjaan sepanjang pandemi, disusul badai PHK yang menimpa jurnalis terbaik di media mainstream.
Di titik inilah, kemerdekaan pers tidak lagi sekadar soal bebas dari tekanan politik, melainkan juga bagaimana media mampu melepaskan diri dari jeratan ketergantungan finansial. Banyak media kini terpaksa “menggadaikan” independensi demi bertahan hidup, mulai dari content placement berbayar hingga pesanan politik, yang memunculkan istilah getir “pers anak kambing” – media yang harus menyusu ke sana-sini sekadar untuk hidup.
Menjawab tantangan getir ini, lahirlah Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI). Sebagai wadah media konvergensi yang pertama dan satu-satunya, AMKI memikul misi untuk mengubah pola bertahan hidup media yang selama ini “meminta-minta” menjadi pola kolaborasi yang produktif. Konvergensi di sini bukan sekadar jargon teknologi, melainkan strategi untuk menegakkan kembali kemandirian pers.
Kabar baiknya, sejumlah institusi strategis, mulai dari kementerian dan lembaga tinggi negara hingga mitra militer dan swasta, telah menyatakan dukungan. Dukungan ini bukan untuk menundukkan media, melainkan untuk merangkul dan mempercayai pers sebagai pilar demokrasi. Namun, AMKI tetap harus menjaga rambu-rambu: sinergi tidak boleh berubah menjadi kooptasi, dan kemerdekaan pers harus tetap berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
AMKI sendiri berkomitmen untuk menggelar program konkret seperti Forum Konvergensi Media, pelatihan digitalisasi, advokasi regulasi, hingga kemitraan strategis. Dengan dukungan tokoh-tokoh besar dari berbagai latar belakang di strukturnya, AMKI berharap dapat menjadikan kolaborasi sebagai kunci, kemandirian sebagai fondasi, dan kepentingan publik sebagai arah.
Di era ini, kemerdekaan pers menuntut kecerdikan menghadapi kapitalisme platform, solidaritas di antara media, dan keberanian untuk berkata: “lebih baik miskin tapi merdeka, ketimbang kaya tapi diperbudak”. Dengan hadirnya AMKI, ada harapan besar agar pers Indonesia dapat kembali menegakkan kepalanya setegak-tegaknya.