banner 728x250

Gelap di Balik Palang Merah: Korupsi Dana Hibah PMI Menggurita di Sumatera Selatan

PALEMBANG, Karsa Sriwijaya – Lembaga yang seharusnya menjadi simbol kemanusiaan kini tercoreng. Sejumlah kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Selatan terbongkar. Dari Palembang hingga Ogan Ilir, dari Muara Enim sampai OKU dan Prabumulih — semuanya menunjukkan pola yang sama: penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan.

OKU: Dana Kemanusiaan untuk Kepentingan Pribadi

Kasus terbaru datang dari PMI Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kejaksaan Negeri OKU menetapkan dua pengurus – Ketua berinisial YN dan Bendahara AA – sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah tahun 2022–2024 senilai Rp308,9 juta.

“Keduanya diduga membuat laporan fiktif, melakukan mark-up pengadaan barang, dan menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi,” kata Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, di Palembang.

Penggeledahan kantor PMI OKU menghasilkan penyitaan berbagai dokumen dan alat elektronik sebagai bukti. Dana tersebut sejatinya ditujukan untuk kegiatan donor darah dan penanggulangan bencana, namun sebagian besar diduga tidak pernah sampai ke lapangan.

Palembang: Kasus BPPD Seret Mantan Wakil Wali Kota

Di Kota Palembang, kasus serupa menyeret nama besar.
Kejaksaan Tinggi Sumsel menelusuri dugaan penyimpangan dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di PMI Kota Palembang. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini menempatkan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan Dedi Sipriyanto sebagai terdakwa. Namun tim kuasa hukum Fitrianti menolak dakwaan dengan alasan hasil audit BPK RI tidak menemukan kerugian negara.

“Kami menilai dakwaan jaksa keliru karena audit resmi BPK RI menyatakan tidak ada kerugian negara dalam laporan PMI Palembang,” ujar kuasa hukum Fitrianti dalam sidang, dikutip dari Sumsel Update.

Meski masih berproses di Pengadilan Tipikor Palembang, kasus ini telah mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga kemanusiaan tertua di Indonesia tersebut.

Ogan Ilir: Dana Hibah “Hilal” Tak Sampai ke Relawan

Di Kabupaten Ogan Ilir (OI), tiga pengurus PMI — termasuk Ketua dan Bendahara — telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ogan Ilir.
Kasus ini menjerat mereka atas dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp750 juta dari APBD tahun 2021.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional dan pelatihan relawan PMI, namun hasil audit menemukan sebagian besar dana dipakai tidak sesuai peruntukan.

Para tersangka mengaku menggunakan uang pribadi untuk menutupi kekurangan kegiatan PMI, tetapi jaksa menilai tindakan tersebut tidak menghapus unsur pidana.
“Aliran dana tidak transparan dan pertanggungjawaban fiktif. Kami menemukan banyak bukti kuat,” tegas Kasi Pidsus Kejari OI.

Muara Enim: Mark-Up dan Laporan Ganda

Kasus lain muncul di PMI Kabupaten Muara Enim, di mana dana hibah sebesar Rp400 juta dari APBD 2022 diduga diselewengkan oleh pengurus untuk kegiatan fiktif.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, terdapat laporan ganda dan mark-up belanja operasional, termasuk kegiatan donor darah yang tidak pernah dilaksanakan.

Sumber internal PMI Muara Enim menyebut, sistem administrasi di daerah masih sangat lemah.
“Bendahara waktu itu juga merangkap pengurus kegiatan, jadi semua pencairan lewat satu tangan,” ujar salah satu relawan PMI yang enggan disebutkan namanya.

Kejari Muara Enim kini masih melakukan pengumpulan alat bukti dan berkas tambahan sebelum menetapkan tersangka.

Prabumulih: Penyelidikan Dihentikan, Publik Bertanya

Berbeda dari daerah lain, di Kota Prabumulih penyelidikan dugaan korupsi dana hibah PMI tahun anggaran 2020 justru dihentikan (SP3).
Kejari Prabumulih beralasan tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Namun langkah itu menuai kritik. LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Sumsel menilai keputusan tersebut melemahkan upaya pemberantasan korupsi di lembaga sosial.
“Kasus di Prabumulih harusnya jadi contoh pembenahan, bukan dibiarkan menguap. Karena uang itu tetap uang publik,” tegas Arifin Kalender, Ketua MAK Sumsel.

Pola yang Sama, Sistem yang Lemah

Hampir di semua kasus, modusnya serupa:

  1. Laporan kegiatan fiktif dan kuitansi palsu.
  2. Mark-up harga barang dan pengeluaran perjalanan dinas.
  3. Dana digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik.
  4. Tidak ada audit independen berkala.

Ketua Bidang Organisasi PMI Sumsel, Eko Agus Sugianto, mengakui masih ada cabang yang belum tertib secara administrasi.
“PMI ini lembaga sosial, tapi pengurusnya banyak yang bukan profesional keuangan. Kami sedang memperkuat pelatihan dan transparansi laporan,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik UIN Raden Fatah Palembang, Dr. Hendra Wirawan, menyebut korupsi dana hibah PMI sebagai gejala “patronase politik dalam lembaga sosial”.
“Selama hubungan antara pengurus PMI dan kepala daerah masih erat secara politik, potensi penyimpangan akan terus ada,” katanya.

Perlu Reformasi Tata Kelola Hibah

Kasus-kasus ini menandakan perlunya reformasi tata kelola dana hibah di lembaga sosial.
Beberapa rekomendasi yang mengemuka antara lain:

  • Audit forensik independen secara berkala.
  • Mekanisme pencairan bertahap berbasis hasil kegiatan (performance-based disbursement).
  • Portal transparansi publik untuk laporan hibah.
  • Pemisahan peran politik dan sosial dalam kepengurusan PMI daerah.
  • Penegakan hukum yang konsisten dan terbuka.

Uang kemanusiaan seharusnya menyelamatkan nyawa, bukan memperkaya oknum.
Kasus korupsi hibah PMI di Sumatera Selatan menunjukkan bagaimana lemahnya sistem pengawasan bisa menggerus nilai-nilai kemanusiaan.
Tanpa reformasi serius, lembaga sebaik apa pun bisa jatuh ke jurang yang sama.

Sumber: Kejati Sumsel, Kejari OKU, Kejari Ogan Ilir, Kejari Muara Enim, Kejari Prabumulih, Detik Sumbagsel, Antara, Fajar Sumsel, Trans Sumsel, Sumsel Update.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *