PALEMBANG, KARSASRIWIJAYA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Selatan menargetkan penetapan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tingkat provinsi pada April 2026. Namun, penetapan tersebut mensyaratkan minimal dua daerah kabupaten/kota terlebih dahulu menaikkan status siaga.
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, mengatakan pihaknya mendorong daerah rawan karhutla untuk segera menetapkan status siaga sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau.
“Penetapan status siaga di daerah menjadi syarat sebelum provinsi menetapkannya. Kami berharap daerah rawan segera mengambil langkah cepat,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Dorongan percepatan ini menyusul munculnya sejumlah kejadian kebakaran dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas lahan terbakar sekitar 0,5 hektare. Sementara itu, kebakaran yang lebih besar melanda area sekitar ruas Tol Palembang–Indralaya dengan luas mencapai 5 hektare.
Meski kedua kejadian tersebut berhasil ditangani dengan cepat, BPBD Sumsel menegaskan pentingnya peningkatan kewaspadaan di seluruh wilayah rawan.
Menurut Sudirman, penetapan status siaga darurat akan memperkuat koordinasi lintas sektor serta mempermudah mobilisasi sumber daya dalam penanggulangan bencana.
Selain itu, BPBD Sumsel bersama instansi terkait terus memantau kondisi cuaca dan potensi kebakaran di berbagai daerah, serta mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Sementara itu, Sekretaris BPBD Ogan Komering Ilir, Nova Triyussanto, menyebutkan wilayahnya termasuk daerah rawan karhutla dan saat ini tengah dalam proses penetapan status siaga.
“Draft SK siaga karhutla sudah di bagian hukum Setda dan tinggal menunggu penandatanganan bupati,” ujarnya.
Dengan langkah tersebut, diharapkan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla di Sumatera Selatan semakin optimal.